SAMPIT, BANGUNKALTENG.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo mempertanyakan komitmen pemerintah daerah menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalteng untuk penertiban kendaraan over dimensi over load (ODOL).
Dikatakan Handoyo, sebagaimana komitmen pemerintah tahun 2023 sudah zero ODOL ini harus dipertanyakan, apakah itu bisa berjalan atau tidak di daerah ini.
“Bagaimana tindaklanjut di lapangan berupa sosialisasi kepada angkutan-angkutan yang bebas di jalanan kita ini,”ujar Handoyo, Senin, (04/04/2022).
Ditegaskan Handoyo harus ada aksi dari sekarang dilakukan, karena bagaimanapun tujuan untuk penertiban ODOL ini semata untuk keselamatan bersama.
“Kami mendukung kendaraan ODOL tersebut ditertibkan dan harus dilarang melintas di jalan umum,” kata Handoyo.
Ia mencontohkan kendaraan ODOL yang kerap ditemui yakni angkutan CPO perusahaan yang melintas di depan Kantor DPRD Kotim.
Handoyo menegaskan agar Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim harus segera melakukan tindakan di lapangan.
Karena kata dia beberapa kabupaten kota di Kalteng sudah melakukan penertiban hingga penindakan kepada kendaraan yang melebihi kapasitas baik muatan dan bobot tersebut.
“Serasa daerah ini tidak berdaya menghadapi fenomenal demikian. Bayangkan truk ban 12 melintas konvoi didepan mata kita, ini sendiri rasanya tidak bisa ditoleransi. Seandainya truk CPO dengan kapasitas standar saya kira wajar,” imbuhnya.
Ia menyebut itu bukan truk CPO tapi truk tronton yang melintas dan itu sudah seharusnya ditindak baik oleh Kepolisian dan juga Pemerintah Daerah. (RED)