Bupati Mura akan Cari Solusi Tentang Pemberhentian Tenaga Honor Dibawah 2 Tahun

Bupati Murung Raya, Heriyus saat dibincangi awak media

PURUK CAHU, Bangunkalteng.id – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus M.Yoseph ketika berbincang dengan awak media menjelaskan bahwa tenaga honorer yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) akan diberhentikan mulai 1 April 2025 ini.

Terdapat 775 tenaga honorer yang memiliki masa kerja dibawah dua tahun nantinya akan diberhentikan. Pasalnya, di tahun anggaran 2025 ini honorer yang dimaksud gajinya hanya dianggarkan selama tiga bulan, yaitu di Januari, Februari dan Maret berikut ditambah THR sebagai bentuk penghargaan pemerintah karena di bulan selanjutnya tidak lagi diperpanjang.

“Namun demikian kita akan tetap mencari solusi terbaik. Untuk sekarang kondisi ini dapat dipahami, karena terbentur dengan adanya aturan Pemerintah Pusat tentang penghapusan status pegawai kontrak atau honorer maka mau tidak mau harus kita laksanakan,” ungkap Heriyus, Kamis (27/3/2025).

Bupati Mura juga menjelaskan karena adanya aturan tersebut, bila dipaksakan akan berdampak bagi Pemkab Murung Raya karena tidak ada lagi dasar hukum untuk menggaji para honorer tersebut.

”Karena bila kita gaji pasti akan dianggap temuan dan dipastikan nanti pemerintah daerah diminta untuk mengembalikan gaji mereka itu kepada negara,” tambah Heriyus.

Salah satu yang mungkin akan menjadi pertimbangan. Heriyus mengatakan khusus untuk tenaga kesehatan, jika terdapat desa yang hanya memiliki satu petugas yang berstatus honorer, dan statusnya pun dianggap sangat dibutuhkan oleh daerah untuk pelayanan kesehatan di tempatnya bertugas.

“Karena dari laporan pihak Dinas Kesehatan ada petunjuk teknis yang mengatur hal ini. Pengecualian ini berlaku bagi desa terpencil dan kekurangan tenaga kesehatan, sedangkan tenaga kesehatannya sangat terbatas,” katanya.

Sementara untuk tenaga guru, Bupati Mura mengaku belum ada informasi dari dinas pendidikan setempat karena juga terdapat banyak guru di daerah pedesaan yang berstatus honorer.

”Untuk tenaga guru masih kita carikan solusi. Karena masih ada sekolah yang banyak gurunya berstatus honorer, sedangkan yang ASN cuma beberapa orang. Sangat tidak efektif bila satu orang guru mengajar dua sampai tiga kelas,” jelasnya.

Berdasarkan data yang ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya, jumlah honorer sebelum dilaksanakannya seleksi PPPK ada sebanyak 3.026 orang, yang terdiri dari 2.251orang dengan masa kerja diatas dua tahun dan sisanya 775 dibawah dua tahun. (BK2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *