PURUK CAHU, BangunKalteng.id– Bupati Murung Raya (Mura) yang berkesempatan memberikan penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya X, XX dan XXX tahun kepada 272 Aparatur Sipil Negara (ASN) menitipkan beberapa pesan yang disampaikan dalam sambutannya di GPU Tira Tangka Balang, Kota Puruk Cahu, Senin (15/8/2022).
“Saya mengingatkan dan berpesan kepada seluruh PNS lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura agar melaksanakan tugas dengan baik dan maksimal serta menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan,” pesannya.
Untuk diketahui bersama bahwa pada tahun 2020-2021 Pemkab Mura telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada sebelas orang PNS yang lima diataranya telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS karena telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Diketahui bahwa syarat khusus tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya adalah diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
“Terima kasih kepada saudara dan saudari semua atas kesetiaan anda sekalian kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah. Kiranya penganugerahan tanda Kehormatan dapat menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan dan motivasi untuk meningkatkan darma bakti kepada Bangsa dan Negara. Serta, dapat menjadi teladan bagi PNS yang lain dalam melayani dan mengayomi dengan sepenuh hati,” tukasnya. (RK2)