Dewan Sarankan Pemkab Kotim Gandeng Penegak Hukum Tertibkan Galian C Illegal

lokasi Usaha galian C di Kecamatan Parenggean

SAMPIT, BANGUNKALTENG.ID – Camat Kecamatan Parenggean, Siyono membenarkan ada aktivitas galian C yang beroperasi di wilayah pemerintahannya.

Namun dia mengaku tidak mengetahui secara persis apakah usaha galian C jenis laterit itu mengantongi izin atau tidak.

Pernyataan Siyono disampaikan saat dikonfirmasi terkait sebelumnya Anggota Komisi I DPRD Kotim, Hendra Sia meminta agar pemerintah daerah menggandeng aparat penegak hukum untuk menertibkan usaha galian C di Parenggean yang diduga ilegal.

Selain beroperasi tanpa mengantongi izin, usaha galian C itu juga disebut telah membuat dampak terhadap kerusakan jalan di Desa Padas dan Bajarau.

“Saya tidak tahu persis soal izin, karena bukan bidang saya,” ucapan Siyono, Selasa (12/04/2022). Menurut Siyono beberapa waktu lalu tim dari SDA Setda Kotim sudah turun ke lokasi, namun apa hasilnya dirinya mengklaim juga tidak tahu.

Disebutkannya usaha galian C itu sudah bekerja dan saat ini mereka menggarap proyek penimbunan jalan menuju Desa Hanjalipan.

Ia juga menyebut kegiatan galian C itu berada di IUP perusahaan tambang PT Billy dan PT IBB. Namun apakah pengerukan itu dilakukan oleh perusahaan tambang itu dirinya lagi-lagi mengaku tidak tahu persis. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *