SAMPIT, BANGUNKALTENG.ID – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menyebut kasus sengketa lahan lahan milik masyarakat terus terjadi.
Kondisi itu dikhawatirkan terus menyulut konflik antara investasi dan masyarakat lokal. Di mana pada akhirnya berakibat kepada gesekan di lapangan.
Abadi sangat menyayangkan ulah investor demikian. Disinyalir itu terjadi karena investor yang tidak paham dengan kultur dan tidak memiliki hubungan baik dengan masyarakat sekitarnya.
“Ada sebagian persoalan konflik ini karena memang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya salah satunya yakni oknum pengusaha, meski tidak semua pengusaha PBS seperti itu,” ujar Abadi. Minggu, (12/06/2022).
Seharusnya kata dia dalam berinvestasi itu PBS mesti mengacu kepada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/Hk.350/5/2002 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 8, Pasal 19.
Seharusnya ujar dia pihak perusahan melaksanakan kewajiban seperti yang tertuang pada Pasal 19 huruf f, memberdayakan masyarakat dan koperasi setempat, jangan malahan sebaliknya justru menghantam tanah tanah masyarakat.
Abadi berharap kepada pemerintah agar menindak tegas berupa sanksi pencabutan izin usaha perkebunan, kepada perusahaan perkebunan seperti dan mengecek berkaitan kewajiban plasma aturannya sangat jelas sanksinya didalam Pasal 21 Permentan nomor 357/kpts/hk.350/5/tahun 2002 Pasal 21.
Ia mendorong agar pemerintah berani dan tegas. Bahkan hendaknya lebih pro kepada kepentingan masyarakat dari pada oknum investor yang selalu membuat keributan di masyarakat. (RED)