Disdukcapil Mura Laksanakan Uji Publik Standar Pelayanan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Murung Raya Regita Menyampaikan sambutan dan laporan pada kegiatan Uji Publik Satandar Pelayanan yang berlangsung di aula B kantor kantor Bupati pada kamis (16/3/2023)

PURUK CAHU, BANGUNKALTENG.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya menggelar kegiatan uji publik standar pelayanan yang berlangsung di aula B kantor kantor Bupati pada kamis (16/3/2023).

Dalam sambutannya, Kepala Disdukcapil Murung Raya Regita mengatakan Dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik data dapodik merupakan wujud nyata dari salah satu proses keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilaksakan Pemerintah.

Dan tidak dapat dipungkiri bahwa data dapodik bergerak secara dinamis mengikuti perkembangan zaman lebih – lebih di era globalisasi dan digitalisasi.

“Kita sama – sama mengetahui diera ini sering disebut dengan istilah zaman now dimana masyarakat sangat tergantung pada gadget dan teknologi informasi minyakapi hal tersebut maka Pemerintahan dituntut selalu menciptakan perubahan agar dapat menyesuaikan diri memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Bahkan ia mengungkapkan pelayanan publik tidak dapat berdiri dari sendiri hanya fokus satu arah dari pihak disdukcapil melainkan keterlibatan pihak terkait dan masyarakat juga dituntut untuk membawa perubahan ke arah yang lebih baik.

“Agar apa yang menjadi harapan masayarakat dalam menjalankan pelayanan publik dapat kita wujudkan, semangat refolusi mental tidak boleh padam agar masyarakat tidak kehilangan harapan dan kepercayaan kepada Pemerintahan

pelayanan publik ini dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Dimana menurutnya pelayanan publik administrasi kependudukan sesuai undang – undang RI nomor 24 tahun 2013 tanggal 26 november 2013.

Dengan pengertian pelayanan publik adalah kegiatan antar rangkaian dalam rangaka pembenahan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan khusunya dikependudukan pada masyarakat terjalin akurasi data kepada masyarakat tentang administrasi kependudukan dan nomor induk kependudukan dan serta dokumen kependudukan” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *