SAMPIT, BANGUNKALTENG.ID – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur mendorong pemerintah daerah menggandeng aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas penambangan galian C ilegal..
Penekanan itu ditegaskan dalam rapat koordinasi antara Komisi I dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim serta Kantor Pajak Pratama.
Anggota Komisi I Hendra Sia mencontohkan aktivitas galian C yang diduga kuat ilegal di wilayah Kecamatan Parenggean sampai saat ini dibiarkan beraktivitas.
“Tidak ada penindakan sama sekali dari pihak terkait sehingga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerusakan terhadap infrastruktur jalan di daerah itu,” ujarnya Jumat, (08/04/2022).
Dia melihat di Kecamatan Parenggean jalan ikut rusak parah mulai dari Desa Bajarau sampai Desa Padas, dan itu efek galian C di sana yang semakin marak.
“Kerusakan ini salah satunya selain karena angkutan hasil kebun. Sekarang tambah parah adanya aktivitas angkutan galian C,” ucapnya.
Sekarang jika pemerintah peka dan jeli harusnya kegiatan ilegal tersebut tidak bisa dibiarkan. Karena di satu sisi pemerintah tidak bisa menarik retribusi dari mereka tersebut.
Padahal jika mereka legal dan sah maka sedikit banyak memberikan sumbangsih untuk pendapatan daerah.
“Saya lihat mereka usaha galian C ini setahun kerja bisa beli kendaraan mewah. Seharusnya PAD bisa dikejar disitu,” kata legislator asal Parenggean tersebut.
Hendra menyebut di tengah kondisi kekurangan anggaran pembiayaan pembangunan ini maka potensi PAD memang harus digeber.
Kondisi keuangan daerah sekarang perlu didongkrak untuk pembiayaan pembangunan seperti halnya infrastruktur dan lain sebagainya.
Dia menyarankan agar Pemkab Kotim segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera menindaklanjuti temuan DPRD di lapangan tersebut.
Diketahui galian C di Kotim selain tanah latrit di Parenggean juga terdapat di Mentaya Hulu, Telaga Antang, Antang Kalang.
Lokasi galian C juga ada di wilayah perkotaan Sampit Kecamatan MB Ketapang. Puluhan lokasi galian tanah urug dan pasir mulai dari kilometer 9 sampai ke kilometer 17 Jalan Jenderal Sudirman marak beraktivitas tanpa mengantongi izin. (RED)