Dorong Pemkab Kotim Awasi Distribusi Minyak Goreng

Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Hj Darmawati

SAMPIT, BANGUNKALTENG.ID – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan pihak kepolisian diminta untuk mengawasi pendistribusian minyak goreng.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kotawaringin Timur, Hj Darmawati menyebutkan, itu harus dilakukan supaya distribusinya benar-benar sampai ke masyarakat sesuai dengan harapan pemerintah pusat.

Karena, kata dia, masih banyak masyarakat membeli minyak goreng melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Jika tidak dibarengi dengan pengawasan saya tidak yakin ini akan berjalan dengan baik,” ucap Darmawati, Rabu, (23/02/2022).

Ditegaskannya pula jika ada yang dengan sengaja menimbun minyak goreng, ketentuan hukumnya sangat jelas, bisa dijerat Pasal 29 Ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Sanksinya jelas maksimal lima tahun penjara hukumannya dan denda maksimal Rp5 miliar,” ujarnya.

Sehingga, kata Darmawati, jangan sampai ada yang main-main dengan pendistribusian minyak goreng ini, apalagi sengaja untuk meraup keuntungan pribadi.

Pengawasan itu juga kata dia sangat penting dilakukan apalagi saat ini menjelang bulan suci Ramadhan, jangan sampai momentum itu dimanfaatkan dengan tetap menjual minyak diatas HET tersebut. (RED1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *