DPRD Kotim Apresiasi Jajaran Polres Gagalkan Peredaran Narkoba

Anggota DPRD Kotim M,Abadi

SAMPIT,BANGUNKALTENG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengapresiasi Jajaran Polres Lamandau karena sudah menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan obat jenis pil extasi yang nilainya mencapai Rp 4 miliar.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, hal itu merupakan prestasi yang tidak ternilai karena sudah menggagalkan peredarannya, mengingat barang haram itu rencananya akan dikirim ke Kotim. “Dalam hal ini DPRD Kotim mendukung langkah kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akar nya.

Dan kami apresiasi Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi jaringan Malaysia,” ujarnya Politisi PKB ini, Kamis 11 Agustus 2022. Diketahui, ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap, masing-masing RS (33), RT(24), dan JY (38).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 2.055,15 gram dan 943 butir ekstasi. “Tersangka harus dihukum seberat-beratnya mengingat barang haram ini sangat berbahaya dan bisa merusak moral anak bangsa.

Kami berharap polisi juga mengusut dalang sesungguhnya dari peredaran narkoba ini,” tegasnya. Jangan sampai, kata Abadi, yang ditangkap hanya kurir atau orang suruhannya saja.

Ia berharap pemilik asli dari narkoba tersebut tertangkap, karena jika tidak maka hal serupa akan terus terjadi dengan kurir-kurir baru yang akan bermunculan. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *