DPRD Kotim Minta Diana Bertanggung Jawab Sesuai Aturan UU ASN

RDP di DPRD Kotim terkait statemen Assisten I Setda Kotim yang diduga melecehkan DPRD.

SAMPIT, BANGUNKALTENG.ID – Statemen Asisten I Setda Kotawaringin Timur, Diana Setiawan yang dianggap melecehkan DPRD Kotawaringin Timur harus dibayar mahal olehnya.

Dalam rapat dengar pendapat Senin, 18 April 2022, fraksi-fraksi DPRD Kotawaringin Timur meminta agar Diana dinonjobkan dan atas statemen itu juga agar dibawa ke ranah hukum.

Ketua Fraksi PDIP, Paisal Darmasing meminta agar yang bersangkutan diproses secara hukum, karena jika tidak maka ini akan jadi preseden buruk

Abdul Kadir mewakili Fraksi Golkar, mengaku sangat terluka dengan statemen Diana tersebut, karena semuanya sama-sama dilindungi UU, dan hubungan mereka selama ini dijalankan sudah sesuai aturan.

Dirinya meminta agar Diana bertanggung jawab sesuai aturan UU ASN, serta jika tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan masalah ini agar dibawa ke ranah hukum agar semuanya tuntas.

Ketua Fraksi PAN, Dadang H Syamsu, mengaku konsisten atas dua hal yang disampaikan Diana yakni terkait RDP tidak berguna dan jangan koordinasi dengan dewan.

Atas hal itu dirinya merasa terluka karena ada informasi yang salah yang disampaikan kepada masyarakat sebagaimana statemen Diana itu.

“Saya menilai apa yang disampaikan Diana itu adalah sebuah pembangkangan,” jelasnya Dadang.

Dari itu mereka dari Fraksi PAN sepakat meminta Diana meminta maaf secara terbuka, dan demi menjaga keharmonisan legislatif dan eksekutif agar dibebastugaskan dari jabatan Assisten I.

Ketua Fraksi Gerindra, H.Ary Dewar menyebut pernyataan Diana itu dianggap menyerang mereka, dan jika masalah ini tidak bisa selesai secara musyawarah maka harus selesai secara hukum.

“Pernyataan Diana ini sudah melukai, jadi kami sepakat agar yang bersangkutan di nonjobkan, jika tidak kami dari fraksi Gerindra tidak akan hadir dalam RDP karena tidak mereka eksekusi juga,” tukasnya.

Handoyo J Wibowo mewakili Fraksi Demokrat, meminta Diana menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mengevaluasi kinerjanya sebagai Asssiten I.

Ketua Fraksi PKB M Abadi meminta oknum pejabat pemerintah yang tidak paham dengan fungai dewan diikuti bimbingan teknis lagi.

“Kami juga sepakat agar yang bersangkutan dinonjobkan, selain itu di sanksi sesuai UU ASN,” tegas Abadi.

Begitu juga dengan Pardamean Gultom mewakili Fraksi Nasdem secara tegas meminta agar Diana dinonjobkan dari Jabatan Asisten I.

Wakil Ketua DPRD Kotim, H Rudianur mengaku sepakat apa saja yang menjadi rekomendasi dalam RDP tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kotim, H Hairis Salamad mengaku tidak cukup jika Diana hanya menyampaikan permohonan maaf.

“Ada konsekuensi hukum dalam permasalahan ini kami lihat,” tambahnya.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *