SAMPIT,BANGUNKALTENG.ID – Anggota Fraksi PDIP DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun menyambut baik adanya pencabutan izin perusahan perkebunan dan pertambangan oleh pemerintah pusat.
Kebijakan dari Perisiden Joko Widodo mencabut izin itu merupakan bentuk ketegasan dari pemerintah pusat terhadap investasi yang melalaikan tugas dan kewajibannya.
“Kita dukung kebijakan Jokowi ini dan kebijakan ini semoga bisa menguntungkan dan mensejahterakan masyarakat Kotim pada khususnya,” kata Rimbun
Rimbun berharap momentum ini bisa dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat dengan berbagai program yang mana dari lahan yang sudah dicabut tersebut.
Apalagi, jika memang dikelola nantinya perusahaan itu oleh BUMD dan kelompok tani maka dengan sendirinya itu bisa berdampak kepada kesejahteraan masyarakat.
“Tapi saya mendesak agar pemerintah daerah segera memperjelas dan mempertajam ke pemerintah pusat untuk status lahan yang sudah cabut perizinannya, baik itu pertambangan maupun perkebunan,” ucap Rimbun, Selasa. (11/01/22).
Rimbun juga menyebut beberapa perkebunan yang dari data itu masuk dalam areal Kotim yakni PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM), Uni Primacom, PT NSP I dan PT NSP II, Bisma Darma Kecana, Kridatama Lancar, Teguh Sampurna sementara itu sektor pertambangan yakni PT Feron Tambang Kalimantan. Sedangkan untuk konsesi HPH yakni Inhutani Santilik II.
“Saya sepakatnya ini dikelola masyarakat yang mana nantinya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan. Misalnya disitu ada totalnya 2.000 KK dengan luasan lahan 5.000 hektare maka bisa dibagikan ke masyarakat per kaka bisa 2-3 hektare,” tegasnya.
Sejauh ini pihaknya juga tengah menunggu tindakan hukum pasca terbitnya SK pencabutan oleh Presiden tersebut.
Dia berharap pemerintah daerah proaktif untuk berkonsultasikan isi SK itu ke KLHK supaya bisa ditindaklanjuti daerah. Supaya jelas dan cepat ditindaklanjuti di daerah ini.
Diketahui untuk pencabutan izin yang ada di Kalteng merupakan peringkat ketiga Papua dan Papua Barat yang paling banyak dicabut izin konsesi. Sekitar 384 ribu hektare areal yang dicabut dengan rincian HPH 0 hektare, HTI 28.370 hektare, IPPKH 5.899 hektare, kebun 350 ribu hektare. (RED1)