SAMPIT, BANGUNKALTENG.ID – Dukungan dari Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran untuk bersama-sama memperjuangkan hak plasma bagi masyarakat hendaknya jangan disia-siakan. “Kita harus kompak menuntut itu,” ubapnya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun.
Dukungan penuh ini harus dibarengi dengan semangat yang sama hingga kepada Pemerintah Kabupaten Kotim yang juga didukung kalangan masyarakat.
Ia mengaku mendukung langkah masyarakat memperjuangkan hak kebun plasma yang selama ini tidak dipenuhi perusahaan.
“Kebun plasma 20 persen dari luas kebun perusahaan itu kan memang hak masyarakat dan itu sudah ada aturannya. Wajar kalau masyarakat menuntut hak itu. Tapi tentu, cara yang dilakukan tidak boleh anarkis,” ujar Rimbun. Selasa, (07/06/2022).
Dia menilai ini hanya satu dari beberapa masalah serupa yang terjadi di Kotawaringin Timur. Banyaknya masalah tersebut menunjukkan perlunya ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Beberapa perusahaan berdalih belum merealisasikan kebun plasma karena masih mengurus perizinan. Ironisnya, perusahaan terus beroperasi dan memanen sawit di lahan yang dijanjikan tersebut.
“Pak gubernur, pak bupati, DPRD dan masyarakat jika semuanya berstau saya yakin kewajiban plasma ini akan terealisasi secara penuh,” jelasnya
Menurut Rimbun, kejanggalan-kejanggalan seperti ini sudah sering terjadi. Bahkan dia menduga tidak sedikit kebun sawit perusahaan yang belum memiliki hak guna usaha (HGU) maupun ditanam di luar HGU.
Dugaan pelanggaran aturan itu sudah sering disampaikan masyarakat dan legislator kepada pemerintah daerah. Sayangnya, hingga kini seolah diabaikan, sementara hak kebun plasma untuk masyarakat juga banyak yang belum direalisasikan.
Masalah sengketa lahan dengan masyarakat juga masih marak dan belum terselesaikan hingga tuntas. Tim yang dibentuk pemerintah daerah juga dinilai tidak mampu secara tegas menyelesaikan masalah-masalah tersebut sehingga berlarut-larut dan dikeluhkan masyarakat.
Menurut dia, mereka tidak anti dengan investasi, bahkan menyambut baik kehadiran investasi, tetapi tentu investasi yang menghargai dan memenuhi hak-hak masyarakat.
“Kita ini bicara hak yang sudah diatur pemerintah. Bukan masyarakat yang mengada-ada. Tinggal perusahaan, mau patuh atau tidak terhadap aturan itu, dan bagaimana pemerintah menyikapinya,” paparnya. (RED)