Kades dan BPD Diminta Bersinergi Membangun Desa

Bupati Murung Raya Drs. Perdie M Yoseph, MA

PURUK CAHU, BANGUNKALTENG.ID – Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph menyebutkan tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh seorang Kepala Desa (Kades) cukup berat namun mulia, sebagai bentuk pengabdian kepada desa serta bangsa dan negara, dan hal ini tidak mungkin akan dilaksanakan sendiri, tanpa bantuan pihak lain dalam hal ini adalah BPD dan masyarakat desa itu sendiri.

Menurut Perdie M Yoseph jabatan tersebut merupakan suatu amanah dari masyarakat yang harus dijalankan oleh Kades, agar terselenggaranya pemerintahan desa  yang baik, maka sudah saatnya seluruh warga masyarakat desa berpartisipasi aktif dengan menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Tujuannya tidak lain untuk membantu Kades dan perangkatnya di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk memajukan desa melalui karya pembangunan,” terang Perdie M Yoseph, Rabu (25/7/2022)

Perdie menegaskan dengan terjalinnya hubungan dan interaksi sosial yang harmonis dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, maka perlusnya sebuah sinergitas.

Yang tidak kalah pentingnya, terang Halikinoor dalam proses menuju kesejahteraan masyarakat di desa adalah kelembagaan BPD. 

“Pembentukan BPD merupakan amanah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa,” jelasnya.

Hal tersebut mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus didukung sepenuhnya oleh pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkatnya serta BPD. 

“Karena kedua institusi ini merupakan satu kesatuan yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama untuk membawa kemajuan untuk desanya,” timpalnya. (BK1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *