Kasus Kekerasan Pada Anak Harus Ditangani Secara Komprehensif

Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie Anderson

SAMPIT, BANGUNKALTENG.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Rinie Anderson mengatakan, pemerintah daerah berkewajiban menangani warga yang saat ini tercatat sebagai korban kekerasan dan pelecehan seksual. Terlebih di Kotim sendiri banyak kasus tersebut.

Sehingga katanya, dengan penanganan tersebut, trauma dan psikologis anak bisa normal kembali dan meniti masa depan selanjutnya. Khususnya pada anak dibawah umur, yang biasanya meninggalkan kesan kurang baik dalam memori anak hingga dewasa.

“Setiap kasus kekerasan pada anak harus ditangani secara komprehensif. Tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga aspek tumbuh kembang seperti fisik, psikologis dan psikososial anak. Hal tersebut perlu menjadi prioritas penanganan oleh semua pihak,” ucapnya. Minggu, (12/06/2022).

Penanganan kasus ini ujarnya, perlu dilakukan oleh pekerja sosial, manajer kasus, pendamping kasus terlatih yang ditunjuk dengan tetap melibatkan profesional atau layanan yang dibutuhkan seperti psikolog, advokat, medis, dan lainnya. Yang mana di Kotim diketahui sudah ada organisasi sosial yang konsen menangani kasus pada anak.

“Alur yang dapat dilakukan oleh pendamping kasus diantaranya adalah meminta persetujuan, melakukan asesmen secara menyeluruh, merumuskan rencana pemberian layanan dan tidak membatasi pada pemberian layanan hukum,” imbuhnya.

Kemudian kata Rinie, memberikan layanan yang dibutuhkan dengan memperhatikan hak anak, tahap perkembangan anak, monitoring dan evaluasi serta terminasi atau pengakhiran kasus apabila hak anak dan kebutuhannya telah terpenuhi. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *