PURUK CAHU, BabgunKalteng. id– Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya (Mura) pada tahun 2023 mengalami kenaikan yang begitu fantastis setelah dikeluarkannya peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan belum lama ini yang berdampak pada kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp 700 miliar.
Berdasarkan pengantar materi sidang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023 kenaikan tersebut disampaikan Wakil Bupati Mura, Rejikinoor pada Rapat Paripurna ke 6 masa sidang III yang berlangsung, Rabu malam (12/10/2022).
“Kenaikan signifikan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023 mendatang merupakan yang pertama kali terjadi di Kabupaten Murung Raya sebesar Rp 1.939.165.141.05 yang sebelumnya berada pada kurang lebih Rp 1.2 triliun,” ucap Rejikinoor.
Proyeksikan belanja daerah sendiri juga berada pada angka 1.9 triliun yang nantinya akan dibahas bersama pihak DPRD Mura dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 serta aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses anggota DPRD Mura serta hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).
“Dengan peningkatan jumlah pendapatan daerah yang besar tersebut kita harapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat, sehingga jalannya roda pemerintahan tentunya pada tahun 2023 mendatang. Semua tidak terlepas dari kerja keras kita semua guna mengejar setiap visi dan misi program pembangunan pada akhir masa jabatan kami selaku Bupati dan Wakil Bupati Mura,” imbuh Rejikinoor.(RK2)