SAMPIT, BANGUNKALTENG.ID – Keputusan Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson yang mengeluarkan surat kepada sekertariat dewan untuk menunda segala bentuk kegiatan DPRD dinilai sudah tepat.
Bahkan, Fraksi PDIP DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) secara tegas menyatakan akan pasang badan dengan keputusan itu.
Anggota Fraksi PDIP DPRD KOtim, Agus Seruyantara menegaskan pihaknya akan pasang badan untuk mengamankan kebijakan dan surat Ketua DPRD Kotim yang kini tengah dipersoalkan.
Menurut anggota Fraksi PDIP DPRD Kotim ini, pihaknya menegaskan agar tidak ada yang ikut mencampuri ranah pertai, apalagi menggalang mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kotim yang notabene penugasan dari DPP PDIP.
“Ibu Ketua DPRD sudah menjalankan tugasnya dengan baik, mengenai posisi Ketua DPRD siapa pun yang menggoyang sudah salah arah,” ujar Agus Seruyantara, Rabu (02/03/2022).
Ia menegaskan, penugasan ketua DPRD merupakan hak partai mereka. Sehingga jangan sampai ikut campur ke ranah itu.
“Mohon maaf jangan mencampuri dapur kami. Kami saja tidak mencampuri rumah tangga partai lain. Ini sudah jelas agak kacau, PDIP Perjuangan mau diobok-obok. Janganlah begitu,” katanya.
Menurut dia, lembaga itu seharusnya bisa akur dan harmonis seperti sedia kala. Namun sayangnya belakangan ini terus menyulut polemik.
Bahkan rencana untuk menggulingkan Ketua DPRD yang sah secara hukum merupakan sikap yang tidak bisa ditoleransi.
“Ketua DPRD sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Mari kita berpikir yang arif dan bijaksana, secara profesional dan tidak lepas dari konstitusi kita. Kami tidak mencampuri urusan rumah tangga partai lain,” jelasnya.
Agus menegaskan, carut marut lembaga DPRD Kotim ini imbas dari masalah AKD karena ketidakpahaman sejumlah anggota.
“Karena proses AKD dari awal sudah jelas salah. Coba cari seluruh tanah air Indonesia, ada tidak anggota fraksi dan anggota DPRD tidak masuk di AKD, coba cari se- Indonesia. Ini sudah jelas salah itu,” tukasnya Agus.
Pernyataan Agus ini cukup mendasar. Dari empat SK AKD yang diterbitkan DPRD itu tidak lagi mengakui keberadaan anggota DPRD dari PDIP dan Partai Demokrat.
Alhasil dari 40 anggota DPRD yang di SK dalam susunan AKD hanya berjumlah 28 orang. SK yang hanya dibubuhi tandatangan Wakil Ketua I ini kembali menyulut konflik itu beberapa hari terakhir, sehingga Ketua DPRD Kotim mengambil keputusan untuk memberhentikan semua aktivitas di lembaga itu untuk mengantisipasi adanya potensi pelanggaran hukum.
“Ketua DPRD Kotim mau meluruskan ada yang salah dan tidak benar di lembaga ini. Wajar dong dengan posisi ketua melakukan hal demikian. Namun jangan remehkan ketua dewan yang kini selalu lemah lembut dan penyabar. Perlu diketahui kader PDIP menjalankan tugas secara profesional sesuai dengan aturan, karena salah ya diluruskan,” ucap Agus, yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi I ini.
Menurutnya, jika ada anggota DPRD merasa itu tidak ada permasalahan, maka dengan segala konsekuensi hukumnya bisa dilaksanakan dengan tanggungjawab sendiri.
“Kalau ada anggota merasa benar ya teruskan saja. Jangan sampai kalau ada apa-apa, apabila tersangkut dengan hukum bawa-bawa nama ketua DPRD,” paparnya. (RED1)