SAMPIT, BANGUNKALTENG.ID – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Abadi menyoroti tempat usaha di Sampit yang belum memiliki tempat parkir memadai.
Hal itu juga disampaikan Abadi saat berkeliling memantau stok dan harga minyak goreng belum lama ini. Dia berbincang dengan sejumlah penjaga ritel modern dan tempat usaha lainnya. Setiap pelaku usaha pasti mencari lokasi-lokasi strategis agar usaha mereka banyak pembeli.
Akibat demikian kendaraan pelanggan diparkir di badan jalan. Kondisi demikian hendaknya jadi perhatian dari Dinas Perhubungan bersama DPMPTSP Kotim dalam memberikan izin usaha.
“Seharusnya tempat usaha menyediakan tempat parkir yang memadai. Kalau kendaraan pelanggan diparkir di badan jalan bahkan cenderung kerap menutup jalan umum maka itu mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar Abadi, Kamis (24/02/2022).
Seharusnya, masalah parkir kendaraan pelanggan juga harus menjadi perhatian. Sangat disayangkan jika parkir kendaraan memakan bahu jalan, apalagi jika jalan tersebut merupakan jalan protokol yang ramai lalu lintas.
Selain mengganggu kelancaran, kondisi itu juga dikhawatirkan bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Untuk itu dia mengimbau pelaku usaha memikirkan tempat parkir pelanggannya agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Abadi juga mengimbau pemerintah lebih teliti saat akan memberikan perizinan usaha. Berbagai persyaratan, seperti keberadaan tempat parkir yang memadai juga harus menjadi pertimbangan dalam pemberian izin usaha.
Analisis dampak lalu lintas atau amdalalin harus benar-benar dipenuhi. Tujuannya agar operasional tempat usaha tidak sampai mengganggu lalu lintas masyarakat umum.
“Masalah ini perlu menjadi perhatian bersama. Kita harus melihat kepentingan masyarakat yang lebih luas. Apalagi ini menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya,” paparnya. (RED1)