SAMPIT, BANGUNKALTENG.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo menegaskan agar eksekutif dalam pelaksanaan dan percepatan pembangunan di Kotim harus aktif melibatkan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kotim. Sebab, dengan begitu maka pembangunan bisa sesuai dengan ketentuan dan peraturan sekaligus mengurangi resiko dampak hukum dikemudian hari.
“Pastikan posisi APIP dalam berbagai proses pembangunan di Kotim khususnya barang dan jasa. Hal imni untuk menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi. Titik berat pelaksanaan tugas “pengawasan dan pemeriksaan” adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh Satuan Organisasi Peramngkat Daerah (SOPD),”katanya, Kamis (20/1/2022)
Handoyo menyebutkan, sebagai pengawas internal, inspektorat di lingkungan pemda, selama ini perannya harus maksimal meski posisinya berada di bawah Sekda secara langsung. Sehingga tidak jarang ada oknum yang memandang rendah posisi itu.
“Inspektorat Daerah memiliki peran yang sangat , Inspektorat mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan selain itu juga menjadi pilar yang bertugas sebagai “pengawas” sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam APBD Kotim, kata Handoyo J Wibowo.
Politikus senior Demokrat Kotim itu juga menegaskan bahwasanya pemerintah pusat juga menekankan fungsi dari Inspektorat daerah. Bahkan dalam pelaksanaanya dibekali dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 ini adalah bagian dari penguatan APIP di daerah. Ini semua semangatnya adalah menguatkan APIP daerah agar lebih independent.
Menurut Handoyo hal itu merupakan rekomendasi KPK kepada Presiden, penguatan terhadap inspektorat di daerah agar efektif, dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah.
“Semangat paling utama daerah Inspektorat Daerah untuk mencegah korupsi dan pengawasan reformasi birokrasi. Maka ini harus dipahami oleh kita semua agar tidak tersandung kasus hukum,” tandasnya.(RED)