Minta Pemkab Kotim Seriusi Rencana Pembangunan Jalan secara Konsorsium

Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini

SAMPIT, BANGUNKALTENG.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini meminta agar Pemkab Kotawaringin Timur segera menseriusi rencana pembangunan jalan secara konsorsium.

Karena, kata dia, dari hasil sidak mereka ke dua perusahaan, yakni PT Sinar Inti Jaya Mulia yang menggunakanJalan Tanah Mas di Kecamatan Baamang dan di perusahaan sawit BGA yang menggunakan jalan menuju Desa Keruing dan menuju Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu siap membangun jalan secara konsorsium.
“Itu patut kita sambut dengan baik karena perusahaan itu siap mengerjakan jalan itu agar lebih baik lagi bersama pemerintah daerah,” ucap Khozaini, Rabu, (23/03/2022).

Upaya seperti itulah, lanjut Khozaini, yang perlu dilakukan di tengah keterbatasan keuangan daerah saat ini. Pembangunan tetap bisa dilakukan dengan sharing bersama pihak ketiga.
Khozaini mengaku, dalam ketentuan jelas mengatakan bahwa usaha perkebunan dan pertambangan harus punya jalan sendiri dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Jika menggunakan jalan desa atau kabupaten, tentu harus ada izin dari pihak terkait, baik itu bupati maupun pihak desa. Jika ada mengantongi izin itu, tentunya tinggal bagaimana memikirkan bagaimana jalan yang dilalui tetap bisa bagus dilalui masyarakat.

“Kalau ada lobang sedikit saja cepat ditutup, jangan biarkan jadi kubangan,” tegasnya.
Namun diakuinya saat sidak yang mereka lakukan, jalan yang dilintasi perusahaan itu sudah terbangun dengan baik, tinggal bagaimana memikirkan jalan itu bisa sampai diaspal atau dirigit beton sesuai harapan masyarakat.
Di sisi lain, dirinya juga mendorong agar pemerintah lebih pro aktif menseriusi pembangunan jalan itu karena perusahaan menyatakan kesiapan mereka.

“Cepat atau lambat pembangunan jalan itu tinggal dari pemerintah daerah saja. Kami harapkan bisa cepat terealisasi, termasuk juga dengan jalan-jalan lain yang dilalui perusahaan lainnya, karena masih banyak perusahaan yang melintas di jalan desa, kabupaten hingga jalan milik provinsi,” paparnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *