Pemkab bersama DPRD Mura Ikuti Rapat LKPJ Melalui Virtual

PURUK CAHU, Bangunkalteng.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD Murung Raya (Mura) mengikuti rapat Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPJ) melalui virtual yang dibahas oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Ditjen Otonomi Daerah berlangsung di Aula A kantor Bupati Murung Raya, Selasa (25/3/2025).

Mewakili Pemkab Mura dalam rapat tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Hermon sementara daeri DPRD Mura turut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi bersama Anggota DPRD Mura, Rejikinoor, Sekwan DPRD Mura, Andri Raya.

Dalam rapat tersebut Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah, Deddy Winarwan menyampaikan bahwa LKPJ merupakan salah satu instrumen penting dalam mengukur kinerja Pemerintah Daerah. “LKPJ ini sangat penting untuk mengetahui sejauh mana kinerja kita dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,” jelasnya.

Rapat LKPJ ini juga membahas tentang capaian kinerja Pemerintah Daerah khususnya Kepala Daerah dalam menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada masyarakat dalam hal legislatif serta juga dibahas tentang sanksi terhadap Kepala Daerah yang tidak melaksanakan penyampaian LPPD nya.

Sementara itu, Ditjen Otonomi Daerah berharap bahwa rapat LKPJ ini kuhususnya legislatif untuk mengingatkan Kepala Daerah yang melanggar aturan agar memenuhi hak dan kewajibannya sebagai Kepala Daerah, bahkan bila tidak melaksanakan program strategis Nasional maka bisa sampai dengan sanksi pemberhentian terhadap Kepala Daerah tersebut.

Diketahui, rapat LKPJ ini berlangsung secara daring dan diikuti oleh lebih dari 100 peserta dari masing-masing daerah. Dengan demikian, Pemerintah Daerah setempat diharapkan dapat mendukung program strategis Nasional dalam meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan mencapai tujuan pembangunan daerah. (BK2)