PURUK CAHU, BANGUNKALTENG.ID – Mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapedalitbang) Pahala Budiawan memimpin jalanya rapat koordinasi terkait sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Murung Raya
Rapat tersebut di hadiri oleh Tim Iney Regional 4 kalimantan Tengah (Kalteng) yang diketuai oleh Iskandar Munir, Kepala Dinas Kesehatan Murung Raya dr. Suwirman Hutagalung beserta jajarannya, serta unsur Forkopimda yang berlangsung di aula A kantor Bupati Murung Raya pada Jum’at (24/2/2023).
Dalam rapat tersebut diawali sambutan oleh Kepala bappedalitbang Murung Raya Pahala Budiawan ia mengatakan dengan diterbitkannya peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan peraturan Bkkbn nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional penurunan angka stunting indonesia tahun 2021-2024.
Semakin memperkuat landasan hukum dan kebijakan percepatan penurunan stunting karena memuat beberapa penyesuaian kebijakan strategis di antaranya terkait sasaran prioritas, penguatan kelembagaan, intervensi layanan serta sistem pelaporan dan evaluasi.
“Perpres nomor 72 tahun 2021 ini semakin memperkuat kerangka intervensi dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting baik ditingkat pusat dan daerah untuk mencapai target prevalensi stunting nasional 14 persen pada tahun 2024 sesuai dengan RPJMN 2020-2024,” tuturnya.
Yang disebutnya untuk mencegah dan menangani permasalahan stunting perlu dilakukan pendekatan multisektor melalui intervensi layanan spesifik dan sensitiff secara konvergensi/terintegrasi yang dilakukan baik dari tingkat pusat, daerah, hingga desa/kelurahan.
“Peran multisektor tersebut nantinya akan dikoordinasikan melalui kelembagaan tim percepatan penurunan stunting (TPPS) ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota,” jelasnya.
Bahkan selain pendekatan tersebut diatas Pahala Budiawan juga mengatakan percepatan penurunan stunting juga diarahkan pada aspek pencegahan dengan memperluas sasaran-sasaran strategis terutama pada sektor hulu melalui sasaran remaja putri, calon pengantin, pasangan usia subur, hingga sasaran ibu dan bayi yang memiliki resiko stunting usia 5 (lima) tahun.
“Untuk memastikan aksesibiltas layanan bagi seluruh sasaran prioritas tersebut koordinasi
lintas sektor telah diperkuat oleh tim pendamping keluarga untuk memastikan seluruh intervensi
tidak hanya diterima namun dimanfaatkan oleh sasaran prioritas,” ucapnya.