Perdie M Yoseph : Anggota BPD Harus Paham Tupoksi

Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph

PURUK CAHU, BANGUNKALTENG.ID – Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph meminta kepada para aparatur desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) supaya dapat mempertajam pengetahuan tentang tugas pokok dan fungsi  (Tupoksi), jangan sampai kurang memahami tentang tupoksi sehingga menjadi bluender ditengah masyarakat.

“Khusus untuk BPD supaya lebih memahami tugas pokok dan fungsinya, sehingga saat melaksanakan tugas tidak menjadi kendala, terutama tentang tugas dan kewenangan BPD itu sendiri,” kata Perdie M Yoseph, Rabu (25/7/2022).

Disampaikan Perdie pula, tugas BPD disamping sebagai jembatan aspirasi pembangunan juga sebagai lembaga yang berfungsi mengawasi jalannya roda pemerintahan pada tingkat desa.

Dirinya berharap anggota BPD yang baru dilantik agar mempelajari segala ketentuan dan peraturan yang menyangkut tentang peran, fungsi, tugas dan kewenangan anggota BPD sehingga dalam menjalankan tugas dapat memahami secara penuh bertanggung jawab.

Dikatakan Perdie, bahwa belakangan ini rumornya masih terdapatnya kurang harmonis hubungan antara Kepala Desa dan BPD, khusus di Kabupaten Murung Raya tentu itu harus dihilangkan supaya roda pemerintahan di desa bias berjalan dengan baik.

“Ini disebabkan ketidakpahaman baik aparatur pemerintahan desa maupun BPD tentang tugas pokok, fungsi dan kewenangan yang dimiliki, serta ketidakpahaman bagaimana melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawabnya,” ujarnya lagi,

Termasuk kondisi disebabkan kurangnya keinginan mempelajari peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai dasar bagi aparatur desa dan juga BPD dalam menjalankan amanah yang dipercayakan oleh masyarakat.

Dimana peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan desa dan BPD mengamanatkan dan sudah mengatur sedemikian rupa bahwa BPD adalah mitra pemerintahan desa, demikian pula sebaliknya.

Sehingga dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan seharusnya kedua lembaga dan kemasyarakatan seharusnya kedua lembaga penyelenggaraan pemerintahan desa ini berjalan berdampingan, saling mengisi, saling membantu dan saling mendukung.

Keberadaan BPD saat ini dan diwaktu yang akan datang tetap strategis, baik dalam menjalankan fungsi mengawasi jalannya roda pemerintahan desa yang dijalankan aparatur pemerintahan desa. (BK1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *