UMK Palangka Raya Tahun 2022 Naik Lagi

BANGUNKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Penetapan Upah Mininum Kabupaten atau Kota (UMK) di Palangka Raya telah disetujui oleh Gubernur Kalimantan Tengah berdasarkan Keputusan Gubernur No.188.44/445/2021.

Kepala Disnaker Kota Palangka Raya, Mesliani Tara mengatakan bahwa UMK di Kota Palangka Raya sudah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

“UMK 2022 sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No.188.44/445/2021 . sebesar Rp. 2.972.541,60” katanya, Rabu (1/12).

UMK yang ditetapkan Gubernur, Mesliani bilang bahwa UMK tersebut sesuai apa yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya yang ditandatangani Wali Kota Palangka Raya beberapa waktu yang lalu.UMK tersebut diberlakukan sejak 1 Januari 2022.

Dibandingkan dengan tahun 2021, UMK di Kota Palangka Raya mengalami kenaikkan dengan selisih Rp 40.867,6.sebelumnya UMK di Kota Palangka Raya pada tahun 2021 sebesar Rp 2.931.674.

Oleh karena itu, ia berharap kepada pihak pemberi kerja atau pimpinan menerapkan UMK yang sudah ditetapkan .dan nantinya pihaknya akan melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan tersebut. (BK1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *