Perempuan dan Anak Harus Mendapat Perlindungan Dari Tindak Kekerasan

Pj. Bupati Murung Raya Hermon, Jumat (1/12/2023).

PURUK CAHU, Bangunkalteng. id – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya Hermon menyatakan penyelenggaraan perlindungan kekerasan pada perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama, Jumat (1/12/2023).

“Sesuai tugas dan fungsi masaing – masing sangat jelas kita wajib untuk menyelengarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan mulai dari lingkungan rumah tangga, lembaga penegak hukum, lembaga/organisasi hingga pemerintah,” kata Hermon.

Lebih jelas hal tersebut diterangkan dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Dengan adanya Perbup Nomor 23 Tahun 2023 ini menjadi dasar dan pedoman bagi kita dengan menyamakan persepsi dan tujuan yang Penyelenggaraan Perempuan dan Anak sama dalam Perlindungan di Kabupaten Murung Raya sehingga lebih banyak korban yang berani melapor dan meminta perlindungan,” ungkapnya

Dan dalam mencapai tujuan tersebebut Hermon mengatakan dibutuhkan kerjasama dan sinergitas antara masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum.

“Sesuai dengan arahan Presiden republik Indonesia tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia yang salah satunya adalah penurunan kekerasaan perempuan dan anak,”kata Hermon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *