BANGUNKALTENG.ID, Palangka Raya – Juru Bicara dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Shopie Ariani menyampaikan evaluasi program pembentukan peraturan daerah (propemperda) pada tahun 2021.
Disampaikannya dalam rapat paripurna ke 11 Masa Sidang 1 Tahun 2021/2022, Kamis (25/11) , belum lama ini, bahwa dari 16 buah Raperda yang dirancang oleh DPRD Kota Palangka Raya dengan 2 buah Raperda diluar rancangan program Bapemperda DPRD setempat, 7 buah Raperda selesai dibahas oleh pihak Legislator setempat.
“sedangkan 3 buah Raperda inisiatif akan dibahas pada Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2021/2022 dan 4 buah Raperda usulan Pemerintah Kota Palangka Raya ditarik” ungkapnya.
Sementara itu, Bapemperda DPRD Setempat bersama Pemerintah Kota Palangka Raya ,terkait penetapan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2022,pihaknya menyepakati propemperda ,baik dari inisiatif DPRD setempat maupun usulan pemerintah setempat.
Diantaranya , Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangka Raya ini menyebutkan yang merupakan inisiatif dari DPRD setempat yakni pertama Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang pengendalian dan pengawasan tentang peredaran minuman beralkohol.
Kedua, Raperda tentang Pondok Pesantren.Ketiga, Raperda tentang pemanfaatan lahan terlantar. Keempat, Raperda tentang perencanaan pembangunan daerah.
Kemudian yang merupakan usulan Pemerintah setempat, Shopie sebut yakni Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Lahan diwilayah Kota Palangka Raya. Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palangka Raya.
Setelah itu, Raperda tentang Cagar Budaya, Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Umun, Raperda tentang Penyerahan Prasarana dan Utilitas Umum pada Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Lanjut lagi dipaparkan, kemudian Raperda tentang Perizinan Berusaha di Kota Palangka Raya,Raperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, Raperda Atas Perubahan Perda Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kemudian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2021,Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun 2022 dan terakhir, Raperda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun 2023”pungkasnya. (HZ/BG1)