Anggota DPRD Harapkan Ada Pengaturan Zonasi Pasar

Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Ardiansyah

SAMPIT, BANGUNKALTENG.ID – Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Ardiansyah meminta dengan kemunculan pasar baru mesti mematuhi regulasi yang ada.

Salah satunya kata Politisi PAN ini tentang peraturan daerah (perda) yang mengatur Zonasi Pasar yang sudah ada di Kotim.

“Kalau pasar kita sudah ada perda yang mengatur kami harapkan regulasi itu dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” ucapnya, Kamis, (17/03/2022).

Dengan ditaatinya pasar itu maka bisa menata agar tidak muncul-munculnya pasar yang tidak teratur kedepannya nanti.

Politikus PAN ini menyebutkan pasar milik swasta yang bermunculan di kota Sampit diharapkan bisa melengkapi perizinannya baik izin mendirikan bangunan, analisis dampak lingkungan (amdal) serta amdal lalulintas.

“Ketika ditemukan pasar yang tidak mengantongi izin harus ada sikap dari pemerintah,” tukasnya.

Selain itu juga diminta untuk mempermudah dan selektif dalam memberikan izin untuk pasar-pasar yang memang diperlukan. Asalkan tidak melanggar atuan-aturan yang ada salah satunya adalah penempatannya.

Selain pasar tradisional Ardiansyah juga mengingatkan soal keberadaan retail modern yang belakangan ini terus menggempur pasar di Kota Sampit.

Ia berharap pemerintah juga selektif untuk tidak sembarangan memberikan izin. Karena dengan munculnya retail tersebut otomatis akan mengganggu warung-warung masyarakat kecil.

”Kalau bisa diarahkan untuk luar Kota Sampit karena dalam kota sudah cukup banyak berdiri saat ini,” imbuhnya. (RED1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *