PURUK CAHU, BANGUNKALTENG.ID – Polres Murung Raya memusnahkan barang bukti penanganan kasus selama ramadhan dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di halaman Kantor Bupati Murung Raya pada Senin (17/4/2023) sore.
Pemusnahan dipimpin oleh Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph didampingi Kapolres AKBP Irwansah Sik MM, Kejari Kosasih, Ketua DPRD Doni dan Danramil 1013/07 Puruk Cahu Letda Arah Supriyana.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa makanan ringan/ snack dan mie instan yang kada luarsa sebanyak 3 kardus, minuman kadaluarsa 12 botol.
Kembang api yang digolongkan dalam petasan sebanyak 1 kotak dengan jumlah 1000 biji tanpa merek serta tidak dilengkapi surat penunjukan distributor kembang api.
Kemudian miras dengan berbagai jenis sebanyak 50 botol dan terakhir knalpot brong sebanyak 27 buah.
Bupati Murung Raya saat diwawancarai media terkait pemusnahan barang bukti ia mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai komitmen untuk menegakan peraturan hukum yang berada di wilayah Polres Murung Raya.
“Tentu ini tidak bisa kita lakukan secara sendiri atau lemabaga tertentu tetapi harus melibatkan stakholder lainnya, karena ini pada prinsipnya tanggung jawab kita semua terutama menyelamatkan generasi muda dari minuman keras” ujarnya.
Dimana disebutkannya 50 botol minuman keras tersebut bukan kada luarsa tetapi memang dimusnahkan karena memiliki pengaruh buruk terhadap generasi muda yang mengkosumsinya.