Dewan Harapkan Jual Beli Hewan Kurban Harus di Bawah Pengawasan Pemerintah

Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah

SAMPIT, BANGUNKALTENG.ID – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Juliansyah mengharapkan agar kegiatan jual beli hewan kurban harus di bawah pengawasan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Langkah demikian untuk memudahkan pengecekan dan memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan memang layak dijadikan sebagai hewan kurban.

Ia mengakui saat menjelang Idul Adha nantinya memang penjualan hewan kurban cenderung meningkat. Pengusaha mendatangkan khusus dari luar daerah hewan kurban.

“Saya harap semua penjual bisa di data dengan baik kemudian diperiksa oleh pemerintah,” ucapnya. Rabu, (08/06/2022).

Pemeriksaan itu bisa dilakukan melalui tim yang biasanya ada di Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur. Dengan begitu maka masyarakat tidak perlu was – was lagi dalam membeli hewan kurban untuk Idul Adha.

“Pengawasan dari pemerintah itu sangat penting karena setiap tahun mendatangkan hewan kurban, seperti sapi dari luar daerah, nah disinilah peran dari dinas teknisnya untuk memeriksa semua hewan – hewan yang diperjualbelikan kepada masyarakat tersebut,“ ujarnya.

Langkah ini juga untuk mencegah adanya hewan yang terkontaminasi penyakit seperti Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Menurut Juliansyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32/ 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Di mana kata dia terdapat tiga hukum terhadap penyakit tersebut, yakni sah, tidak sah, dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban .

Mengutip bunyi fatwa tersebut , hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan tetap dinyatakan sah menjadi hewan kurban.

Adapun kategori ringan meliputi lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Selanjutnya, untuk kategori tidak sah, adalah hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat. Ciri-cirinya adalah, lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan hewan tersebut sangat kurus.

Seperti diketahui, hewan dengan kondisi tersebut tidak memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban. Pemeriksaan juga harus dilakukan setelah hewan kurban dipotong setelah Hari Raya Idul Adha nanti.

“Pemeriksaan kedua ini untuk memastikan bahwa daging hewan kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat itu benar – benar aman dari penyakit,” tukasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *