Dewan Minta Pemerintah Tindak Tegas PBS Yang Melanggar Aturan

Anggota DPRD Kotim M.Abadi SP

SAMPIT,BANGUNKALTENG.ID – Banjir yang terjadi di wilayah hulu atau utara Kabupaten Kotawaringin Timur harus ada yang bertanggung jawab. Itu diungkapkan anggota Komisi II DPRD Kotim, M Abadi.

Karena banjir ini terjadi akibat kegiatan perkebunan kelapa sawit yang berlebihan dan bahkan ada yang melanggar aturan dalam pembangunannya, Sampit 25 agustus 2022.

Dalam KUHP kata Abadi sangat jelas sebagaimana Pasal 187, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan
tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Manakala kata dia karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

“Jadi tidak main-main, dan ini kami minta jangan dibiarkan, harus ditindak tegas,” tegasnya.

Tidak hanya dalam ketentuan itu kata Abadi, dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga sangat jelas sanksi pidana yang bisa menjerat pelaku perusakan hutan.

“Karena banjir ini terjadi akibat kerusakan hutan yang terjadi, mulai dari kegiatan perkebunan kelapa sawit hingga kepada maraknya kegiatan illegal loging,” tandasnya. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *