Dorong Pemerintah Lakukan Evaluasi Dan Penertiban Atas Aktivitas Perkebunan

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M. Abadi

SAMPIT, BANGUNKALTENG.ID – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi mendukung langkah Bupati Kotim menertibkan pengusaha nakal.

Bahkan ia mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi dan penertiban atas aktivitas usaha perkebunan di daerah serta pelaksanaan kewajiban – kewajiban lainnya untuk pemenang Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“Kami dukung untuk dilakukan penertiban untuk areal perkebunan yang ada di Kotim. Bahkan untuk kewajibannya mesti dilakukan audit juga,” ujarnya M. Abadi. Selasa, (14/16/2022).

Ia menyebutkan salah satu penyebab sengketa yang masih berkepanjangan itu, memang karena adanya aktivitas penggarapan di luar perizinan atau ada perluasan lahan dari pihak pengusaha.

Selain itu kata dia juga mengenai kewajiban baik itu plasma maupun CSR yang selama ini tidak dilaksanakan dengan baik.

”Seharusnya pembabatan areal hutan kita ini sebelumnya memang diawasi ketat, perizinan yang diterbitkan itu harus sesuai sehingga tidak membuat hutan dan kawasan ekosistem lainnya punah,” imbuhnya.

Kondisi pembukaan lahan terus membuat kawasan hutan menyusut. Berdasarkan peta 2529, kawasan hutan di Kotim tercatat sebesar 70 persen.

Namun karena untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit, sisanya tinggal 30 persen dari 1.554.456 hektare total luas Kotim. Artinya, mengacu aturan, sisa luasan hutan di Kotim berada pada batas minimum.

Luasan hutan di wilayah Kotim terancam berkurang jika tidak dilakukan pemeliharaan dan pengawasan ketat. Idealnya kawasan hutan yang tersisa minimal 40 persen, sedangkan 60 persennya digunakan untuk kawasan investasi kehutanan dan perkebunan, termasuk permukiman.

Pada 2016 saat kewenangan kehutanan masih dipegang kabupaten, Pemkab Kotim mempertahankan lahan kritis. Kemudian diusulkan untuk pencadangan ke pemerintah pusat seluas 68 ribu hektare. Namun, yang disetujui hanya 30 ribu hektare. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *