Dorong Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR

Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Pardamean Goltum.

SAMPIT, BANGUNKALTENG.ID – Anggota DPRD Kotim, Pardamean Gultom mengingatkan, perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) agar siap-siap menerima sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Karena THR itu adalah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan, dan ini sudah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang ada. pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya,” ujar Gultom, Rabu (20/04/2022).

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR dijelaskannya, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka Dinas Tenaga Kerja Kotim harus melakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR,” jelasnya.

Pengawas Ketenagakerjaan ujarnya, harus memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima. Dan masyarakat juga yang berstatus karyawan diharapkan untuk melapor bila mana THRnya tidak dibayar.

“Melapornya bisa langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan kami di lembaga dewan juga akan memantau serta siap mengawal apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya,” pungkasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *