SAMPIT,BANGUNKALTENG.ID – DPRD Kotim Melalui anggota komisi IV Faisal Darmsing SP menekankan dalam konteks ini pemerintah daerah selaku pihak pemberi perizinan terhadap THM di kota Sampit wajib melakukan pengawasan secara rutin untuk mencegah penyalahgunaan perizinan dan lainnya.
Bukan hanya pencegahan terhadap penyalahgunaan perizinan saja, menurut kami banyak hal yang rentan terjadi di tempat hiburan malam ini, baik itu penyalahgunaan peruntukannya atau perdagangan manusia dan lainnya, bahkan eksploitasi terhadap anak dibawah umur juga rentan terjadi, untuk itu perlu maksimal pengawasannya,” ungkap Paisal pada Jum’at, 16 September 2022.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD kotim ini juga menegaskan, THM merupakan tempat banyaknya manusia untuk menghibur diri, bahkan beragam karakter juga ada disana, sehingga rentan terjadinya aksi-aksi melanggar hukum, baik itu transaksi narkoba dan bahkan jual beli miras yang bukan kelasnya berada di lokasi tersebut sesuai dengan perizinannya.
“Kita ketahui kota full 24 jam, tentunya dunia malam untuk sekelas Kota Sampit ini menjadi incaran mereka yang haus akan hiburan malam dan juga oknum pelaku tindak kejahatan narkoba dan lainnya bisa terjadi kapan saja di lokasi hiburan malam ini,untuk itu pembatasan anak dibawah umur juga kami rasa perlu, pengawasan juga harus di perketat,” tutupnya.(redaksi)