SAMPIT, BANGUNKALTENG.ID – Maraknya kendaraan pelat luar dengan bobot yang besar disinyalir sebagai biang dari kerusakan jalan di Kabupaten Kotawaringin Timur Selama ini, kondisi demikian tentunya sangat merugikan daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini meminta harus ada regulasi yang mengatur terhadap aktivitas kendaraan tersebut, karena jalan yang rusak pada akhirnya daerah yang harus menanggungnya.
Sementara kata dia, pajak kendaraan tersebut dibayar ke daerah asal pelat kendaraan mereka, dan kendaraan demikian cukup banyak beroperasi di daerah ini.
“Kami mendorong agar dibuat perturan daerahnya untuk itu,” ujar Khozaini, Minggu, (03/04/2022).
Dalam perda itu kata dia memuat retribusi bagi kendaraan tersebut, sehingga mereka harus bayar jika beraktivitas di jalan Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Karena kami melihat kendaraan yang bobotnya diatas 8 ton atau diatas kemampuan jalan kita itu banyak berplat luar, baik itu truk angkutan hingga truk CPO milik perusahaan,” tukas Khozaini.
Di sisi lain juga Khozaini menekankan agar pengusaha yang mencari rezeki di daerah ini untuk menggunakan kendaraan berplat Kotim, sehingga sama-sama berkontribusi.
“Jangan sebaliknya, cari makan di sini akan tetapi membelanjakannya ke luar, itu merugikan kita,” jelas politisi Partai Hanura tersebut.
Pria yang juga merupakan anggota Bapemperda tersebut akan mendorong hal tersebut, sehingga Kotim punya regulasi untuk itu, yang pada akhirnya keberadaan kendaraan luar itu memberikan kontribusi juga bagi daerah.(RED)