SAMPIT,BANGUNKALTENG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim Melalui Komisi I DPRD Kotim minta kepada Dinas terkait Mengawasi Kinerja Kepala Desa Di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sekretaris Komisi I DPRD Kotim H. Ardiansyah mengatakan dengan peningkatan pengawasan itu agar tidak terjadi tindak pidana yang dilakukan kepala desa (kades).
“Untuk itu, dinas teknis diminta meningkatkan pengawasan dengan melakukan pendampingan agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang dapat menggangu program pembangunan desa jangka panjangnya,” kata Ardi pada Selasa, 20 September
Ia menyebutkan dalam konteks ini peran inspektorat dan dinas teknis diharapkan mampu lebih maksimal, baik itu dalam mengawasi kinerja Pemdes, sampai pada pembinaan. Hal ini bertujuan tidak ada lagi kepala desa dalam melaksanakan roda pemerintahan tidak melanggar hukum.
Ardiansyah menjelaskan, dalam halnya pelanggaran hukum, tentunya sudah cukup banyak contoh di Kotim ini Kepala Desa yang terjerumus dan terjerat kasus korupsi. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak agar tidak main-main dalam menjalankan amanah te
“Tugas perangkat desa tidak lain adalah harus bisa bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa (ADD) maupun dana desa (DD) karena itu uang rakyat yang wajib untuk dikembalikan ke rakyat,jangan sampai ada lagi kades dan perangkat desa yang terjerat kasus yang sama yakni korupsi,” tambahnya.
Disisi lain pengawasan menurutnya merupakan langkah strategis untuk mengontrol sistem pengendalian dan pengelolaan dana desa yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah per satu desa tersebut.
“Inspektorat dalam hal ini harus benar-benar melakukan pengawasan, harapan kita tidak ada lagi kedepannya kasus hukum yang menimpa kades dan perangkat desa lainnya di Kotim,” tutupnya.(redaksi)