SAMPIT, BANGUNKALTENG.ID – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi meminta agar korporasi yang lalai menjaga wilayah konseseinya harus ditindak tegas, terutama yang terjadi kebakaran di lahanya.
Ketegasan ini dalam rangka menghadapi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan yang selalu menjadi persoalan di setiap tahunnya.
“Saya sepakat kalau perusahaan ataupun korporasi yang wilayah usahanya terbakar (ditindak tegas). Artinya itu tidak mampu diurus harus ditindak tegas,” ucapnya M. Abadi. Kamis, (16/06/2022).
Sementara itu, kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan diketahui jelas menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan.
“Tidak hanya sekadar musnahnya ekosistem tapi juga menyebabkan terjadinya kabut asap,” imbuhnya.
Di sisi lain, dirinya juga menjelaskan dampak dari perbuatan pembakaran atau kebakaran lahan dan hutan di daerah selama ini, tidak hanya mematikan ekosistem yang ada.
Tetapi, lanjut dia, juga membunuh sumber ekonomi masyarakat, sehingga harus ada sanksi tegas dalam bentuk pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut.
Menurutnya, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 49 disebutkan, bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan diareal kerjanya.
Bahkan Pasal 50 dalam UU tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan. Ini harus menjadi acuan semua pihak dalam penindakan tegas kepada siapapun yang terbukti melanggar. (RED)