Legislator ini Minta Pemkab Kotim Perketat Pengawasan Bahan Pokok di Pasar

Sekretaris Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Syahbana.

SAMPIT, BANGUNKALTENG.com – Sekretaris Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Syahbana meminta pemerintah daerah dan dinas terkait untuk memperketat pengawasan peredaran barang kebutuhan pokok di pasaran.

Upaya ini harus dilakukan menyikapi adanya potensi kenaikan harga yang selalu jadi alasan menjelang bulan Ramadan.

Ditegaskan Syahbana pemerintah juga mesti mengawasi pasokan barang di ritel modern maupun tradisional jelang Ramadan.

“Kita harus pastikan harga barang tidak akan dijual di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET) saat permintaan diperkirakan naik, karena selalu terjadi seperti itu sehingga pengawasan harus rutin,” ujarnya, Kamis, (10/03/2022).

Syahbana menyebutkan, pemantauan secara berkala di pasar bisa dilakukan supaya mengetahui sejauh mana fluktuasi harga dan stok pangan apakah masih tersedia.

Ketika ada kenaikan harga yang begitu melonjak, pemerintah sudah bisa mengetahui akar persoalannya di mana dan siapa oknum yang bermain.

“Pengawasan pasar yang kami maksud bukan hanya turun ke pasar dan cek harga. Tapi ini salah satu bagian dari pengendalian dan memastikan bagaimana kondisi pasar, apakah harga masih normal dan tidak membuat masyarakat menjadi korban oleh oknum pemain atau spekulan,” imbuhnya.

Syahbana mengharapkan, di Kotim jangan sampai ada oknum pemain dipasaran yang tidak terpantau oleh pemerintah daerah. Pemerintah harus menangani pencegahan dan penanggulangan.

“Kami menekankan agar pemerintah daerah menjaga pasokan dan pergerakan harga bahan pokok di tengah masyarakat,” tukasnya.

Yakni dengan pemantauan harga dan pasokan di pasar secara intensif agar dapat dilakukan antisipasi dengan cepat ketika terjadi gejolak harga.

Serta mengawal kelancaran pemasukan bahan pokok dari pelabuhan dan identifikasi jumlah stok bahan pokok dan ketahanannya. (RED1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *