Legislator Minta Pelanggaran Kerusakaan Hutan Ditindak Tegas

Anggota DPRD Kotim M Abadi

SAMPIT, BANGUNKALTENG.ID – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi menyebutkan pembukaan areal tambang galian C dan batu bara yang dilakukan salah satu perusahaan di Kecamatan Parenggean merusak lingkungan.

Pasalnya kegiatan itu dilakukan di tepi sungai dan berdampak pada mata pencarian masyarakat terutama pencari ikan. Jika kegiatan itu dibiarkan ke mana lagi masyarakat untuk menggantungkan hidup mereka, sementara selama ini itulah harapan mereka.

Sehingga penegak hukum maupun pemerintah setempat jangan sampai membiarkan hal ini terjadi. Jika memang melakukan pelanggaran harus ditindak tegas.

Perusahaan itu kata Abadi diduga tidak mentaati aturan sesuai ketentuan aturan yang berlaku yang diatur didalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Keputusan Menteri energi dan sumber daya mineral Republik Indonesia Nomor : 1825 k/30/MEM/2018 Pedoman pemasangan tanda batas wilayah, izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus operasi produksi.

“Kemudian juga tegas diatur dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara serta UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ujarnya, Senin, (14/02/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *