Legislator PDIP Minta Pemkab Kotim Tindaklanjuti Edaran Dirjen Perkebunan

Anggota Komisi II DPRD Kotim, Paisal Darmasing

SAMPIT, BANGUNKALTENG.ID- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur, Paisal Darmasing mendesak agar pemerintah daerah menindaklanjuti edaran dari Direktorat Jendral Perkebunan Kementrian Pertanian terkait harga tandan buah segar yang belakangan ini anjlok di pabrik kelapa sawit.

“Kami mendesak agar Pemkab Kotim dalam hal ini Bupati Kotim segera menindaklanjuti edaran dari Dirjen Perkebunan mengenai harga kelapa sawit masyarakat, karena saat ini tiba- tiba anjlok harganya ditingkat petani,” ujar Paisal, Selasa, (26/04/2022).

Dalam Surat edaran yang diterbitkan Senin 25 April 2022 ini ada tiga poin penting yang ditekan oleh Dirjen tersebut.

Pertama, berdasarkan laporan dari beberapa Dinas yang membidangi perkebunan petani kelapa sawit (Asosiasi petani sawit) serta petugas penilai usaha perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi ada penurunan harga sepihak sebesar Rp 300-Rp 1.400/Kg.

Point kedua diterangkan minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.

Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Olein (tiga pos tarif) (a) 1511.90.36 (RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25kg. (b) 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain).

Poin ketiga dalam upaya mencegah penurunan harga TBS secara sepihak oleh pabrik sawit, maka Gubernur wilayahnya sebagai sentra sawit diharapkan adanya pengawasan.

Gubernur diharapkan segera mengirimkan surat edaran kepada para Bupati/Walikota sentra sawit agar perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak (diluar harga beli yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Tingkat Provinsi),

Kedua memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 tahun 2018.

Paisal mewakili petani kelapa sawit merasakan dampak penurunan harga ditingkat petani. Pabrik penerima dengan sepihak menurunkan harga sembari pemerintah menegaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja.

Maka dari itu harus segera ditindaklanjuti sebelum petani mengalami kerugian yang begitu besar jangan sampai momentum ini justru dimanfaatkan oknum pengusaha besar untuk mendapatkan keuntungan.

“Intervensi harga kelapa sawit di Pabrik Kelapa Sawit harus dilakukan pemerintah. Karena ketentuannya jelas dan tegas bagi siapa yang melanggar harus ditindak tegas, dengan kejadian seperti ini justru dibuat-buat alasan menurunkan harga ditingkat petani,” tukasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *