SAMPIT,BANGUNKALTENG.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 yang sudah dibahas bersama tim anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim.
Anggota Bapemperda DPRD Kotim Pardamean Gultom mengatakan, dengan memperhatikan kondisi daerah pasca pandemi Covid-19, potensi pendapatan agar semaksimal mungkin bisa digali guna mencukupi anggaran pembangunan daerah.
“UMKM diharapkan juga menjadi daya dorong dan meningkat investasi serta menggerakkan sektor ekonomi masyarakat dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku. Sejalan dengan tujuan Pemkab Kotim pada 2023, secara umum arah kebijakan umum belanja untuk menopang proses pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya, Senin 22 Agustus 2022.
Dalam anggaran 2023 ada lima prioritas pembangunan diantaranya, infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, penguatan ekonomi kerakyatan dan Kotim yang nyaman, lestari dan berbudaya. “Oleh sebab itu akan berimplikasi pada ketersediaan anggaran dalam APBD, karena merupakan belanja pemerintah untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat yang wajib diselenggarakan pemerintah,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau agar pemerintah melalui dinas teknis memanfaatkan sumber-sumber pendapatan secara efektif dan efisien, serta harus selektif dalam memperhitungkan nilai ekonomis sebuah kegiatan.
Komposisi KUA PPAS 2023 yakni pendapatan sebesar Rp 1.722.652.131.762,00. Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 411.509.285.262,00, pendapatan transfer sebesar Rp 1.232.283.216.420,00, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 78.859.630.080,00. Belanja sebesar Rp 1.722.652.131.762,00, belanja operasi sebesar Rp 1.295.261.474,061,00, belanja modal sebesar Rp 204.319.589.654,00, belanja tidak terduga sebesar Rp 5.000.000.000,00, belanja transfer sebesar Rp 269.750.632.000,00. Untuk pembiayaan daerah diantaranya penerimaan pembiayaan sebesar Rp 14.010.000.000,00 dan pengeluaraan pembiayaan sebesar Rp 14.010.000.000,00. “
PPAS Tahun Anggaran 2023 dimaksudkan sebagai landasan bagi Pemkab dan DPRD dalam membahas dan menetapkan rancangan APBD Kotim Tahun Anggaran 2023, yang selanjutnya akan menjadi pedoman kebijakan operasional bagi segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Kotim dalam penyusunan rencana program atau kegiatan yang akan dilaksanakan yang selanjutnya akan dituangkan dalam rencana kegiatan anggaran (RKA) yang pelaksanaannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” jelas Gultom. (irw)