Perencanaan Pembangunan di Desa Harus sesuai Skala Prioritas

Bupati Murung Raya Drs Perdie M Yoseph, MA

PURUK CAHU, BANGUNKALTENG.ID – Kepada seluruh Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan mampu memahami apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dalam menggunakan dan mempertanggungjawab dana yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Bupati Mura Drs. Perdie, MA bahwa kemajuan suatu daerah sangat ditentukan dengan keberhasilan desa dalam pembangunan desa itu sendiri, baik mulai dari pengelolaan dana desa yang baik, maupun pada perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan itu sendiri.

“Pembangunan yang ada baik itu di tingkat desa, kelurahan dan kecamatan dapat tersusun dan terencana dengan baik berdasarkan tahapan-tahapan menurut skala prioritas dan tujuan pembangunan itu benar-benar tercapai sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat,” ungkap Perdie, di Puruk Cahu, belum lama ini.

Disampaikan Perdie pula bahwa perencanaan pembangunan pada tingkat desa dan kelurahan harus menjadi benar-benar menjadi perhatian dan kefokusan bersama, mengingat desa menjadi ujung tombang dan tolok ukur kesuksesan pembangunan di daerah.

Dimana desa dan kelurahan merupakan tempat bertemunya kebijakan pemerintah dan aspirasi dari masyarakat, selain itu desa dan kelurahan juga merupakan tempat terwujudnya kerjasama antar pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan.

Disamping itu pula, Perdie menyampaikan fungsi BPD di desa sangat penting dan strategis dalam alur roda pemerintahan pada tingkat desa. BPD disamping sebagai jembatan aspirasi pembangunan juga sebagai lembaga yang berfungsi mengawasi jalannya roda pemerintahan di tingkat desa.

“Oleh karena itu saya berharap anggota BPD betul-betul mengetahui segala ketentuan dan peraturan yang menyangkut tentang peran, fungsi, tugas dan kewenangan anggota BPD sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat betul-betul memahi secara bertanggungjawab,” ujar suami Lynda Kristiane ini.

BPD adalah mitra dari Pemerintah Desa, artinya kata Perdie, bahwa dalam proses penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ditingkat desa, BPD dan pemerintahan desa harus sejalan secara berdampingan karena BPD merupakan satu-satunya lembaga ditingkat desa yang memiliki kewenangan dalam merangkum aspirasi masyarakat desa. (BG1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *