SAMPIT, BANGUNKALTENG.ID – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Anang Kapeliyus menyebutkan persoalan di daerah pelosok saat ini yakni masyarakat kesulitan membuat surat kepemilikan tanah. Hal ini dikarenakan banyaknya lahan-lahan masyarakat yang masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Saat ini masyarakat kita yang ada di pelosok kesulitan untuk meningkatkan status kepemilikan lahan mereka karena banyak kebun dan lahan masyarakat masuk dalam izin perusahaan. Seharusnya di enclave namun faktanya tidak demikian,”kata Anang Kapliyus. Selasa, (19/04/2022).
Menurut Politikus Pasrtai Demokrat tersebut peningkatan kepemilikan lahan masyarakat ini sejalan dengan cita-cita Presiden RI Joko Widodo. Salah satunya adalah mendaftarkan semua tanah milik masyarakat melalui program PTSL.
“Sayangnya program ini di daerah khususnya dipelosok masih terkendala demikian, semoga ini ada solusinya dan tidak bisa pemerintah daerah membiarkan manajemen perusahaan yang masuk dalam kebun-kebun masyarakat menghambat upaya peningkatan hak-hak masyarakat tadinya,”kata Anang.
Dengan adanya pendaftaran taanah itu sendiri, selain meminimalisir tingkat sengketa lahan kedepannya juga berimplikasi positif bagi daerah. Masyarakat akan mendaftarkan tanahnya dan membayar pajak bumi dan bangunan tersebut sehingga menjadi pemasukan bagi kas daerah.
Anang menegaskan juga selain itu masyarakat juga akan mudah mendapatkan pinjaman dana dari lembaga perbankan ketika ada sertifikat lahan tersebut.
Sehingga bisa berdampak untuk peningkatan usaha dan pada akhirnya terhadap kesejahteran masyarakat. “Ketika ada sertifikat mereka bisa jadikan jaminan untuk pinjaman dana di bank missal untuk mereka yang ingin buka usaha dan sejenisnya,”tegas dia.(RED)