Tekankan Perusahaan di Kotim Patuhi Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso.

SAMPIT, BANGUNKALTENG.ID – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso menekankan agar seluruh perusahaan di daerah ini bisa mematuhi Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.

Edaran itu mengenai Perlindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

“Dalam edaran Menteri Tenaga Kerja itu ada beberapa poin yakni mengenai keselamatan dan kesehatan kerja,” ucap Bima, Selasa, (22/02/2022).

Bima menyebutkan, paling tidak di setiap perusahaan melakukan perlindungan maksimal, sehingga pandemi covid-19 ini tidak sampai merambah ke perusahaan perkebunan.

“Saya sangat sepakat ketika perusahaan melakukan pencegahan demi kebaikan bersama,” harapnya.

Dia juga meminta agar diupayakan para pekerja perusahaan perkebunan tidak keluar dari lingkungan perusahaan.

Itu dilakukan agar mereka yang dikarantina oleh perusahaan, jangan sampai menghilangkan haknya. (RED1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *