Tidak Ada Alasan PBS Tidak Menerima TBS Milik Masyarat

Sekretaris Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Syahbana.

SAMPIT, BANGUNKALTENG.ID – Sekretaris Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Syahbana mengatakan, saat ini tidak ada lagi alasan bagi perusahaan besar swasta (PBS) untuk tidak menerima tandan buah segar (TBS) milik masyarakat setempat.

Apalagi katanya, sekarang ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan bahan baku minyak goreng mulai Senin 23 Mei 2022 lalu. Sehingga alasan PBS selama ini mengatakan tidak ada tempat menampungnya tidak lagi diterima.

“Dibukanya kembali keran ekspor ini sebetulnya telah diumumkan pada Kamis 19 Mei 2022 lalu. Dalam pengumumannya, Presiden Jokowi menerangkan ada tiga pemicu mengapa aturan ini akhirnya dicabut. Yang salah satunya adalah karena penurunan harga TBS,” ucapnya. Jumat, (10/06/2022).

Karena sewaktu larangan itu diberlakukan katanya, TBS kelapa sawit milik petani swadaya dibeli murah oleh pabrik kelapa sawit (PKS). Bahkan ada sejumlah PKS yang menolak TBS petani dengan alasan daya tampung pabrik telah penuh. Pemerintah harus menegur ini, apalagi mereka sudah banyak mendapatkan keuntungan selama di daerah ini.

“Pengumuman pemerintah yang melarang PKS membeli TBS petani dengan harga murah tidak diindahkan PKS. Banyak petani sawit yang mengeluhkan hal itu. Dan PKS menjual CPO-nya setelah Lebaran dengan harga mahal karena faktanya di lapangan sekarang ini harga CPO masih lumayan tinggi,” jelasnya.

Menurutnya, secara teori meski CPO dilarang, hal tersebut tidak akan membuat harga TBS jatuh. Sebab, selama ini 93 persen CPO sudah diolah di dalam negeri dan hasilnya diekspor. Hanya 7 persen, kata dia CPO yang langsung diekspor. Sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk menurunkan harga TBS. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *