PURUK CAHU, Bangunkalteng.id – Sebanyak tiga desa di Murung Raya diajukan sebagai desa percontohan antikorupsi. Tiga desa itu yakni Desa Konut, Kecamatan Tanah Siang, Desa Muara Joloi I Kecamatan Seribu Riam, dan Desa Bahitom, Kecamatan Murung.
Berdasarkan hasil koordinasi antara masing-masing Stakeholder terkait yang secara kolektif, sehingga ditentukanlah Desa Bahitom, Kecamatan Murung, yang menjadi Desa Percontohan Antikorupsi di wilayah Kabupaten Murung Raya.
“Perlu kita ketahui, bahwa ini adalah tindak lanjut program dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan untuk seluruh Pemerintah Daerah yang ada diwilayah Indonesia untuk menunjuk atau mengusulkan tiga desa di Kabupaten/Kota untuk dilakukan penilaian, sehingga ditetapkan satu dari tiga desa tersebut untuk dijadikan, Percontohan Desa Antikorupsi,” terang Arsuni Kamis (20/2/2025) dalam rapat Persiapan Observasi Desa Percontohan Antikorupsi Kabupaten Murung Raya tahun 2025.
Turut hadir Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Banjang, Kepala Diskominfo SP Mura melalui Kepala Bidang Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP), Hendry Januardy serta dihadiri oleh sejumlah Perangkat Daerah terkait, pihak dari Kecamatan Murung, serta Kepala Desa Bahitom berserta jajaranya,
Sementara itu, Irbansus, Banjang menyampaikan, bahwa nantinya dalam waktu dekat pihak Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, akan hadir untuk melihat langsung kesiapan Pemkab Mura dalam menjadikan Desa Bahitom yang nantinya dijadikan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi sebagaimana mestinya. (BK2)