Upah Minimum Kabupaten Mura Ditetapkan Rp3,4 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya Kariadi S. Sos saat menyampaikan sambutan dan membuka secara resmi sidang penetapan upah minimum, di aula B kantor Bupati pada kamis (1/12/2022).

PURUK CAHU, BANGUNKALTENG.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya menggelar sidang dewan pengupahan dalam rangka penetapan upah minimum Kabupaten Murung Raya untuk tahun 2023 mendatang, yang berlangsung di aula B kantor Bupati pada, kamis (1/12/2022).

Masing – masing pimpinan ataupun perwakilan dari seluruh Perusahaan yang bergerak di Kabupaten Murung Raya juga hadir dalam sidang pentapan upah minimum itu baik Perusahaan tambang, kayu, perkebunan, dan lainnya.

Sidang itupun secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Murung Raya Kariadi S.Sos ia mengatakan bahwa penetapan besaran upah minimum (UMP) untuk tahun 2023 berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/448/2022 tentang upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023 tanggal 24 November 2022.

“Yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 perihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023,” ujar Kariadi.

Kemudian, secara bersama seluruh peserta yang hadir dalam rapat itu mendengarkan dan memahami penjelasan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Murung Raya Taufik rahman.

Terkait hal – hal penting yang disampaikan seperti formula perhitungan penetapan upah minimum tahun 2023,

Hingga disepakati upah minimum Kabupaten Murung Raya untuk tahun 2023 medatang dan disetujui oleh Pemkab Mura senilai RP 3.488.789 atau naik sebesar 0,1 dari UMK sebelumnya Rp3.205.291.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *