PURUK CAHU, Bangunkalteng. id- Asisten III Murung Raya Batara secara resmi membuka kegiatan peningkatan kapasitas Badan Perkusyawaratan Desa (BPD) yang di digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Murung Raya di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang, Selasa (28/11/2203)
Dalam sambutannya, Batara mengatakan untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, BPD perlu mendapatkan bimbingan dan pelatihan guna memperluas wawasan dan pengetahuan, sehingga dapat melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Desa secara profesional.
“Melalui pelatihan ini diharapkan para peserta yang hadir dapat membawa manfaat berupa pemahaman akan kedudukan, tugas dan fungsi seluruh anggota BPD agar dapat tercapai” kata Batara
Dan yang tak kalah penting adalah terwujudnya pemenuhan kewajiban Pemerintah Desa secara tepat waktu sesuai ketentuan serta memperkuat partisipasi masyarakat agar aktif dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan Desa, dimana BPD harus berperan dalam memperkuat kapasitas warga.
“Baik dalam hal partisipasi, kerjasama, pengawasan, kemampuan kreatif dan inovatif, serta kemampuan teknis membantu dan mengontrol penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” sebut Batara.
Dimana BPD disebut Batara berperan sebagai agen demokrasi serta memiliki fungsi strategis di desa untuk menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa.
Serta membahas dan menyepakati
rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa
dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa termasuk melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa,” tegasnya
Untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, BPD perlu mendapatkan bimbingan dan pelatihan guna memperluas wawasan dan pengetahuan, sehingga dapat melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Desa secara profesional.
Olehakarenanya melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi pengurus BPD untuk dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya serta dapat bersinergi dan sejalan dengan Kepala Desa di tempat tugas masing-masing dalam menjalankan Pemerintahan Desa agar menjadi lebih baik. (USW/RK1)