Disnakertrans Mura Serius Urusi THR Dengan Pihak Perusahaan Untuk Karyawan

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek saat melakukan sosialisasi ke Perusahaan Kecamatan Laung Tuhup pada tanggal 13 - 14 April 2023

PURUK CAHU, BANGUNKALTENG.ID – Keseriusan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek terkait Tunjangan Hari Raya (THR), terkait THR untuk karyawan yang bekerja di Perusahaan yang beroperasi di Murung Raya, nampaknya betul – betul diurus secara serius.

Bagaimana tidak Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Rolly Ismanto dibantu oleh rekannya di bidang tersebut Natanael saat diwawancarai oleh awak media di ruangannya pada Senin (17/4/2023), mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi ke sejumlah Perusahaan di Murung Raya.

“Selama ini kami ada sosialisasi ke 2 owner PT. Marunda sama PT.Adaro disitu juga kami undang sub kont yang bekerja dibawah owner yaitu mitra kerjanya, jadi disitu kita sosialisasikan masalah pembayaran THR, dari hasil pertemuan kita kemarin itu ada sebagian besar mengatakan sudah membayarkan THR sebelum H-9 malah lebih awal dan sebagian Masih proses,” ungkap Rolly.

Dimana diketahui sesuai aturan pembayaran THR kepada karyawan paling lambat diberikan H-7 sebelum lebaran idul Fitri 1.444 hijriah.

Menambahkan penjelasan Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Natanael menyebutkan rincian Perusahaan yang hadir ketika sosialisasi yaitu bersama PT. Marunda bersama mitra kerjanya, PT. Semesta Alam Barito (SAB) bersama mitra kerjanya, PT. Maruei Coal bersama mitra kerjanya, PT. Sapta Indra Sejati (SIS) bersama mitra kerjanya untuk diwilayah Kecamatan Laung Tuhup.

“Kenapa ambilnya di wilayah Kecamatan Laung Tuhup pertama jaraknya itu masih bisa dijangkau, yang kedua kenapa untuk 9 Kecamatan lainnya di Murung Raya ini belum kami belum kunjungi karena jarak tempuhnya ke perusahaannya yang memerlukan waktu juga termasuk tim” tambah Natanael.

Disamping hal tersebut, Natanael mengatakan walaupun hanya satu Kecamatan yang dilakukan sosialisasi pihaknya dari bidang Hubungan Indrustrial dan Jamsostek tetapkan melakukan pemantauan terkait THR sampai dengan 28 April mendatang.

“Terus kita pantau nanti apa yang menjadi kendala dilapangan atau aduan kepada kami baik melalui via whatsaap ataupun mendatangi secara langsung ke Disnakertrans Murung Raya” tutup Natanael.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *