DPMD Mura Gelar Peningkatan Kapasitas BPD

Seluruh ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfoto bersama pimpinan penjabat di Murung Raya, di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang, Selasa (28/11/2023).

PURUK CAHU, Bangunkalteng. id- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Murung Raya Lynda Kristiane Perdie menyebutkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki 3 fungsi yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Pertama membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa ke dua menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa dan ke tiga melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

“Namun tugas dan fungsi ini belum sepenuhnya berjalan dengan baik, karenanya diperlukan adanya kegiatan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” sebut Lynda Kristiane Perdie

Saat menyampaikan laporan pada pembukaan kegiatan peningkatan BPD dengan menghadirkan 116 Ketua BPD se – Kabupaten Murung Raya di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang, Selasa (28/11/2023).

Lebih lagi Lynda sapaan akrap Kadis PMD itu mengungkapkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja Pemerintah Desa memegang peran dan tugas yang sangat penting dan strategis, baik dalam tugas dan fungsi penganggaran, pengawasan maupun penyusunan peraturan Desa.

“Untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan lebih baik, perlu dilakukan Peningkatan kapasitas Anggota BPD, yang bertujuan memberikan pemahaman kepada Anggota BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya, agar sejalan dan selaras dengan aturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan aturan,” terang Lynda.

Diakkhir Kalimatnya Kadis PMD itu berharap melalui kegiatan hari ini hubungan kerja BPD dan Pemerintah Desa yang sudah terjalin dengan baik, agar lebih ditingkatkan lagi dalam upaya bersama-sama mewujudkan kesejahteraan Masyarakat dan pembangunan desa di Kabupaten Murung Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *