Ketua Komisi I DPRD Kotim Usulkan Penggunaan Dana Desa Jika Program Desa Tidak diakomodir Pemkab

Anggota DPRD Kotim Rimbun,ST

SAMPIT,BANGUNKALTENG.ID  – Pembangunan yang diusulkan masyarakat desa kerap kali tidak terealisasi meski disetujui lantaran keterbatasan anggaran dari pemerintah daerah. Diperlukan solusi lain untuk mengakomodir pembangunan di desa.

“Di lain sisi persoalan pemerintah daerah adalah keterbatasan anggaran daerah. namun, apabila program yang diusulkan desa itu tidak diakomodir oleh pemerintah daerah maka ada jalan lain yakni menggunakan dana desa,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, Selasa 1 November 2022.

Menurutnya, kalau bagian program yang mampu dilaksanakan desa maka bisa saja menggubakan dana desa, kecuali pembangunan dalam skala besar yang mengharuskan pemerintah mengerjakannya.

“Jadi pemerintah desa jangan berharap penuh dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan setiap tahun itu, karena tidak mungkin semua usulan dapat terealisasi,” tegasnya.

Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN ditujukan untuk Desa, melalui APBD Kab/Kota dengan skema transfer yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan.

“Saat ini desa memiliki kesempatan yang besar untuk menggunakan dan mengelola dalam rangka mengembangkan potensi desa melalui dana desa,” ujarnya.(redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *