Optimalisasi Jaminan Sosial Bagi Pekerja, Pemkab Mura Ikuti Rapat Bersama BPJS Ketenagakerjaan

PURUK CAHU, Bangunkalteng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti rapat upaya optimalisasi kepesertaan BPJS ketenagakerjaan sektor jasa kontruksi melalui zoom atau virtual yang berlangsung di Aula A Kantor Bupati Mura, kamis (13/3/2025).

Rapat tersebut diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Hermon didampingi Kepala Inspektorat Mura, Rudie Roy serta stakeholder terkait. Bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Kementerian Pekerjaan Umum, LKPP dan Kementerian Dalam Negeri.

Mengacu pada pembahasaan rapat, bahwa Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) sendiri sudah menerbitkan Pergub Nomor 3/2022 untuk mendukung terlaksananya UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sedangkan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah coverage kepesertaan tingkat Provinsi Kalimantan Tengah pada APBD tahun 2024 segmen jasa kontruksi baru mencapai sebesar 8.25%. Perihal tersebut disampaikan Direktur LKPP, Padli Aris sebagai narasumber menjelaskan bahwa sesuai Surat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri No. 400.5.7/765/Keuda tanggal 21 Februari 2025 tentang perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Daerah.

“Salah satunya Gubernur dan Bupati serta Walikota memastikan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi pada proyek yang bersumber dari APBD dengan mewajibkan seluruh pekerja proyek menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan guna mendorong percepatan capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ)”, kata Padli Aris.

Sementara itu dari Kemendagri, Wasja, ia mengajak Pemda agar mengambil langkah-langkah Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khusus jasa kontruksi, diantaranya memastikan kepatuhan proyek jasa konstruksi yang dibiayai APBD terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi.

Kemudian, pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mewajibkan Penyedia/Sub Penyedia mendaftarkan pekerja dalam waktu 14 hari kerja setelah kontrak diterbitkan.

“Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk memastikan iuran jaminan sosial tercantum dalam dokumen pengadaan proyek dan eningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan khusus sektor jasa konstruksi secara berkala di wilayahnya baik yang bersumber dari APBD/ APBN/APBDes & Pekerjaan diluar Anggaran pemerintah, dengan memberikan himbauan atau instruksi Kepala Daerah,” pungkas Wasja.

Terdapat 5 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (UHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan target 4 Segmen diantaranya, Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). (BK2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *